Tuesday, 24 October 2017

Hukum dalam islam tentang Jual Beli Kucing

Oke guys kali ini saya akan share tentang hukum orang islam yang melakukan jual beli kucing...
Mari di simak baik-baik...




Imam Ibnu Hazm berpendapat jual beli kucing adalah haram atau kalo dilaksanakan akan mendapatkan dosa. diantara alasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (no. 1569) beliau berkata :

حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ، حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا، عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قَالَ: «زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ»

“telah menceritakan kepada kami Salamah bin Syabiib, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin A’yan, telah menceritakan kepada kami Ma’qil, dari Abi Az-Zubair ia berkata, aku pernah bertanya kepada Jaabir rodhiyallahu ‘anhu tentang harga (penjualan) Anjing dan Kucing?, beliau menjawab, Nabi sholallahu ‘alaihi wa Salam melarang hal tersebut”.

Kemudaian diantara ulama muta’akhirin yang berpendapat seperti ini adalah Asy-Syaikh Abu Maalik Kaamal dalam kitabnya Shahih Fiqhus Sunah.

Adapun jumhur ulama dari kalangan 4 mazhab, mereka semuanya membolehkan jual beli kucing. Diantara kalangan ulama kontemporer yang berpendapat seperti ini adalah Asy-Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqhus Sunnah”

Para ulama yang berpendapat bolehnya jual beli Kucing, maka mereka memberikan jawaban untuk hadits diatas dengan 2 (dua) jawaban secara umum, yang pertama mereka menilai hadits tersebut dhoif dan yang kedua, seandainya diterima keshahihannya, maka melakukan takwil terhadap kandungan hadits diatas.

Jawaban yang pertama dinukil dari Imam Ahmad bahwa beliau menilai hadits diatas bermasalah, sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Rajab dalam Jaami’ul Uluum wal Hikaam :

وَهَذَا مِمَّا يُعْرَفُ عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ. وَقَدِ اسْتَنْكَرَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رِوَايَاتِ مَعْقِلٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، وَقَالَ: هِيَ تُشْبِهُ أَحَادِيثَ ابْنِ لَهِيعَةَ، وَقَدْ تَتَبَّعَ ذَلِكَ، فَوَجَدَ كَمَا قَالَهُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللَّهُ

“Ini adalah riwayat yang diketahui dari jalan Ibnu Luhaiah dari Abi Az-Zubair. Imam Ahmad telah mengingkari riwayat-riwayat Ma’qil dari Abi Az-Zubair, dengan berkomentar, “si Ma’qil haditsnya mirip dengan Ibnu Luhaiah”. Aku telah melakukan penelitian atas hal ini , kemudian aku mendapatkan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad tersebut” -selesai-.
  
Begitu juga penilaian pendhoifannya datang dari Imam Ibnu Abdil Bar. Namun pendhoifan beliau dibantah oleh Imam Nawawi dalam kitabnya “Syarah Shahih Muslim”.

Jawaban kedua adalah mentakwil hadits tersebut diantara takwilan yang dilakukan yaitu :

1. Larangan tersebut dibawa kepada Nahyu lit Tanziih (larangan untuk kesucian), jadi jika diketahui bahwa Kucing adalah binatang suci, maka tidak ada lagi alasan untuk mengharamkan jual belinya

2. Larangan tersebut jika penjualan kucing tersebut tidak ada manfaatnya, adapun jika bermanfaat, seperti untuk memburu tikus dan yang semisalnya, maka tidak mengapa.

3. Larangan tersebut berlaku bagi Kucing liar, adapun Kucing yang sudah jinak maka tidak mengapa.

4. Larangan tersebut berlaku jika kebiasan masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli Kucing, adapun jika masyarakat sudah terbiasa melakukannya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Yang rajih –Wallahul A’lam- pendapat jumhur ulama dengan jalan takwilan sebagaimana diatas, karena Kucing bisa dimanfaatkan dan diakui kepemilikannya, sehingga merupakan harta yang bisa dipindahtangankan, baik melalui jalan jual beli atau melalui hibah (pemberian), sebagaimana yang berlaku dalam masyarakat kita. Wallahul A’lam bish-Showab.


Begitulah hukum jual beli kucing dalam islam...
Semoga artikel ini membantu, terima kasih telah mengunjungi dan membaca artikel dari saya...
Jika ada kesalahan kata /kalimat mohon dimaafkan...
🤗🤗🤗🤗🤗

Artikel Terkait

Blog ini merupakan blog umum untuk berbagi informasi, tinggalkan komentar anda dibawah ini
EmoticonEmoticon